Sarana dan prasarana pendidikan menurut Tim Perumus Penyusun Pedoman
Pembukuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, dibedakan
sesuai dengan fungsinya, yaitu:
- Sarana pendidikan adalah semua
fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dan
berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
- Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.
Halaman SMA Negeri 1 Jelai
Dalam
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII
Pasal 42 disebutkan bahwa :
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dengan
demikian perbedaan sarana pendidikan dan prasarana pendidikan adalah pada
fungsi masing-masing yaitu: sarana pendidikan untuk memudahkan dalam
penyampaian materi ajar, dalam artian segala macam peralatan yang digunakan
guru dan murid untuk memudahkan penyampaian dan menerima materi pelajaran.
Sedangkan prasarana pendidikan untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan
dalam artian segala macam peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang
digunakan guru dan murid untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan.
Lab. Komputer SMAN 1 Jelai
Secara
umum, sarana dan prasarana pendidikan dapat dikelompokkan dalam empat kelompok,
yaitu: tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building,
equipment, and furniture).
SMA Negeri 1 Jelai
sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas ( 7 Ruangan)
2. ruang perpustakaan ( 1 Ruangan),
3. ruang laboratorium biologi ( 1 Ruangan),
4. ruang laboratorium fisika ( 1 Ruangan),
5. ruang laboratorium kimia ( 1 Ruangan),
6. ruang laboratorium computer ( 1 Ruangan),
7. ruang laboratorium bahasa ( 1 Ruangan),
8. ruang pimpinan ( 1 Ruangan),
9. ruang guru ( 2 Ruangan: 1 Ruangan Pak Guru, 1 Ruangan Bu Guru),
10. ruang tata usaha ( 1 Ruangan),
11. tempat beribadah ( 1 Ruangan di dalam Perpustakaan),
12. ruang konseling ( 1 Ruangan),
13. ruang UKS ( 1 Ruangan),
14. ruang organisasi kesiswaan (OSIS : 1 Ruangan),
15. Jamban ( 6 Kamar),
16. Gudang ( 1 Ruangan),
17. tempat bermain/berolahraga ( Lapangan, dan 1 dalam Ruangan)
1. ruang kelas ( 7 Ruangan)
2. ruang perpustakaan ( 1 Ruangan),
3. ruang laboratorium biologi ( 1 Ruangan),
4. ruang laboratorium fisika ( 1 Ruangan),
5. ruang laboratorium kimia ( 1 Ruangan),
6. ruang laboratorium computer ( 1 Ruangan),
7. ruang laboratorium bahasa ( 1 Ruangan),
8. ruang pimpinan ( 1 Ruangan),
9. ruang guru ( 2 Ruangan: 1 Ruangan Pak Guru, 1 Ruangan Bu Guru),
10. ruang tata usaha ( 1 Ruangan),
11. tempat beribadah ( 1 Ruangan di dalam Perpustakaan),
12. ruang konseling ( 1 Ruangan),
13. ruang UKS ( 1 Ruangan),
14. ruang organisasi kesiswaan (OSIS : 1 Ruangan),
15. Jamban ( 6 Kamar),
16. Gudang ( 1 Ruangan),
17. tempat bermain/berolahraga ( Lapangan, dan 1 dalam Ruangan)
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon